Breaking News
PDPI Cabang Jambi Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2029, Perkuat Sinergi untuk Meningkatkan Kesehatan Respirasi di Provinsi Jambi Maulana Memimpin Rapat Evaluasi Realisasi APBD OPD Tahun Anggaran 2026. JAMBI – Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Jambi mulai menggenjot percepatan realisasi belanja daerah agar mampu menggerakkan perekonomian sekaligus memastikan seluruh program pembangunan selesai tepat waktu. Langkah itu ditegaskan Wali Kota Jambi Maulana saat memimpin evaluasi realisasi APBD bersama seluruh kepala OPD dan camat di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (6/7). Menurut Maulana, hingga awal Juli realisasi belanja daerah telah mendekati 50 persen, sedangkan pendapatan dari sektor pajak sudah mencapai sekitar 53 persen. Capaian tersebut dinilai masih sesuai dengan target, namun seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kecepatan pelaksanaan program agar manfaat APBD segera dirasakan masyarakat. “Belanja pemerintah harus menjadi stimulus ekonomi. Karena itu saya minta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan kegiatan yang memang sudah siap dieksekusi,” ujar Maulana. Dalam evaluasi tersebut, Pemkot menemukan masih adanya ketimpangan antara progres pekerjaan di lapangan dengan pencairan anggaran. Sejumlah kegiatan telah selesai atau sedang berjalan secara fisik, tetapi realisasi keuangannya belum mengikuti perkembangan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menghambat perputaran anggaran yang seharusnya mampu mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Karena itu, Maulana meminta seluruh OPD segera menuntaskan proses administrasi agar penyerapan anggaran berjalan seiring dengan progres pekerjaan. Selain belanja, pemerintah juga mengevaluasi kinerja pendapatan daerah. Meski penerimaan pajak menunjukkan perkembangan positif, realisasi retribusi masih menghadapi tantangan akibat perubahan regulasi yang membuat sejumlah objek retribusi tidak lagi dapat dipungut. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Jambi membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan strategi optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus memastikan belanja pemerintah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Maulana menegaskan hasil evaluasi pertengahan tahun ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan APBD 2027. Ia juga menetapkan evaluasi lanjutan pada akhir Agustus sebagai momentum mengukur percepatan yang telah dilakukan masing-masing OPD. “Kalau kita evaluasi lebih awal, masih ada waktu melakukan perbaikan. Jangan menunggu akhir tahun karena ruang untuk mengejar target sudah sangat terbatas,” katanya. Dengan percepatan realisasi APBD tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap belanja daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Resmi Tutup FASI XXIV Tahun 2026, MI Darussalam Raih Juara Umum Peringatan Hari Donor Internasional, Pemkot Jambi Apresiasi Kipra  PMI Jambi Maulana Menerima Audensi Bersama Konsul jenderal Republik Tiongkok Membahas Kerja sama Antar Dua Negara. JAMBI, – Hubungan antara Kota Jambi dan Tiongkok berpotensi memasuki fase yang lebih luas. Tidak lagi terbatas pada sektor kesehatan, kerja sama yang selama ini terjalin dengan Kota Guangzhou kini diarahkan untuk menyentuh bidang teknologi, pendidikan, pariwisata hingga peningkatan kapasitas aparatur. Hal itu mengemuka saat Wali Kota Jambi Maulana menerima kunjungan kehormatan Konsul Jenderal Tiongkok, Mr. Kuang, di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Kamis (25/6). Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Jambi, Kepala Dinas Pariwisata, serta jajaran Bagian Kerja Sama Pemerintah Kota Jambi. Maulana mengatakan kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat hubungan yang selama ini telah dibangun antara Kota Jambi dan Guangzhou. Salah satu kerja sama yang telah berjalan adalah pengembangan layanan telemedicine di bidang kesehatan. “Selama ini saya sudah berkolaborasi dengan wali kota Guangzhou dan Pemerintah Kota Guangzhou sehingga kita bekerja sama dalam hal telemedicine di bidang kesehatan. Sudah beberapa tenaga kesehatan kita mendapat pelatihan tentang pengembangan telemedicine di Guangzhou,” ujar Maulana. Menurutnya, Konsul Jenderal Tiongkok menawarkan dukungan untuk meningkatkan level kerja sama ke sektor yang lebih luas. Selain kesehatan, peluang kolaborasi terbuka di bidang teknologi, pelatihan aparatur pemerintah, pendidikan, hingga pengembangan pariwisata. Salah satu topik yang menarik perhatian dalam pertemuan tersebut adalah sejarah besar Candi Muaro Jambi yang memiliki keterkaitan dengan peradaban Tiongkok. Maulana menjelaskan bahwa kisah Biksu Satyakirti dan Biksu I-Tsing menjadi jembatan sejarah yang dapat memperkuat hubungan kedua wilayah. “Beliau sangat tertarik dengan sejarah peradaban Candi Muaro Jambi, di mana Biksu Satyakirti menjadi guru dari I-Tsing. I-Tsing belajar sekitar 10 hingga 12 tahun di Candi Muaro Jambi sebelum kemudian menyebarkan ajaran Buddha ke Tiongkok. Karena itu beliau ingin meningkatkan kerja sama di bidang pariwisata,” katanya. Bagi Pemerintah Kota Jambi, sektor pariwisata dinilai memiliki dampak ekonomi yang luas. Kehadiran wisatawan tidak hanya menggerakkan sektor perhotelan dan transportasi, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain pariwisata, peluang kerja sama pendidikan juga menjadi pembahasan utama. Pemerintah Tiongkok menawarkan kolaborasi pengembangan pendidikan bahasa Mandarin, bahasa Inggris, hingga berbagai program akademik melalui kemitraan antara perguruan tinggi di Tiongkok dan institusi pendidikan tinggi di Indonesia. “Beliau juga menawarkan kolaborasi yang sangat baik di bidang pendidikan, baik pendidikan bahasa maupun bidang lainnya dengan melibatkan beberapa perguruan tinggi di Tiongkok untuk meningkatkan pertukaran pelajar dan kerja sama akademik,” ungkap Maulana. Sementara itu, Konsul Jenderal Tiongkok, Mr. Kuang, mengaku terkesan dengan Kota Jambi yang menurutnya memiliki potensi besar untuk berkembang melalui kerja sama internasional. Kunjungan tersebut merupakan pengalaman pertamanya datang ke Jambi. “Saya sangat senang datang ke Jambi. Ini pertama kali saya datang ke Jambi yang indah. Saya sangat senang bisa bertemu dan berdiskusi langsung dengan Pak Wali Kota. Pertemuan ini sangat bermanfaat dan sangat baik,” ujar Mr. Kuang. Ia menilai hubungan sejarah yang telah terjalin sejak ratusan bahkan lebih dari seribu tahun lalu menjadi fondasi kuat bagi kedua pihak untuk membangun kerja sama yang lebih konkret di masa depan. “Seperti yang disebutkan Pak Wali Kota, Tiongkok dan Jambi memiliki sejarah kerja sama yang sangat panjang. Itu menjadi landasan yang sangat kuat untuk menjalankan kerja sama kedua pihak,” katanya. Mr. Kuang juga menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat Kota Jambi yang dinilainya ramah dan terbuka. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya untuk ikut mempromosikan potensi Kota Jambi kepada berbagai pihak di Tiongkok. “Saya melihat Kota Jambi sangat indah dan masyarakatnya sangat ramah. Saya bersedia menjadi bagian dalam mempromosikan potensi Jambi, baik di bidang ekonomi, pariwisata, teknologi maupun kerja sama lainnya,” ujarnya. Pertemuan tersebut menjadi sinyal bahwa hubungan Jambi dan Tiongkok tidak lagi hanya berbicara tentang nota kesepahaman. Fokus berikutnya adalah menerjemahkan berbagai peluang yang ada menjadi program nyata yang mampu memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, memperkuat daya saing daerah, dan membuka pintu investasi serta pertukaran pengetahuan di masa depan.
Berita  

Tindak lanjut Mengurai Benang Kusut Sengketa lahan Masyarakat dan Pertamina, Pemkot Jambi Bentuk Tim Terpadu

banner 468x60

JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, dipimpin Wali Kota Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, bersama Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha, S.E.,M.A,menerima audiensi Panitia Khusus (Pansus) Polemik Zona Merah DPRD Kota Jambi, pada Sabtu malam (07/03/2026).

 

banner 325x300

Pertemuan ini merupakan salah satu upaya dari Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi dalam mengurai benang kusut sengketa lahan di kawasan Kenali Asam. Dalam pertemuan strategis tersebut, Pansus memaparkan laporan hasil konsultasi yang telah dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

Dalam pertemuan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka, khususnya terkait kepastian status kepemilikan tanah yang saat ini masuk dalam kawasan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).

 

“Pemerintah Kota Jambi berada di barisan masyarakat, karena kita membela hak-hak dasar masyarakat. Saat ini kita masih menunggu surat dari DJKN Palembang. Setelah itu, kita akan membentuk Tim Terpadu untuk menyelesaikan persoalan ini. Pansus DPRD juga menjadi bagian penting sebagai penerima aspirasi masyarakat,” ujar Maulana.

 

Menurutnya, pembentukan Tim Terpadu nantinya akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta instansi terkait lainnya guna memastikan penyelesaian masalah dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Wali Kota Maulana juga menyambut baik progres yang dicapai Pansus. Menurutnya, koordinasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta merupakan langkah progresif yang harus didorong bersama.

 

​”Ini adalah langkah maju. Pemerintah Kota Jambi berkomitmen penuh mendorong penyelesaian ini. Sambil menunggu rekomendasi resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), pembentukan Tim Terpadu sudah menunjukkan jalan keluar yang jelas bagi masyarakat,” ujar Maulana.

 

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha menjelaskan bahwa pemerintah kota telah menyiapkan langkah-langkah awal berupa pengumpulan data dan dokumen sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.

 

Ia mencontohkan pendekatan yang dilakukan di Kota Surabaya dalam penyelesaian konflik aset, yaitu melalui tahapan audit data dan dokumen secara menyeluruh, termasuk peta sertifikasi dan dokumen kepemilikan lainnya.

 

“Kita akan melakukan audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sudah mulai lengkap, namun apabila masih diperlukan data tambahan maka akan dilakukan koordinasi lebih lanjut antar tim,” jelasnya.

 

Diza menambahkan bahwa pengawalan terhadap surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting, karena seluruh proses penyelesaian akan berbasis pada surat tersebut. Oleh karena itu, diperlukan langkah tindak lanjut bersama untuk mengetahui estimasi waktu penerbitannya, mengingat masa kerja Pansus hanya berlangsung selama enam bulan.

 

Ia juga menjelaskan bahwa aset yang menjadi perhatian dalam polemik ini tidak hanya mencakup tanah masyarakat, tetapi juga fasilitas umum seperti sekolah, kantor pemerintahan, dan sarana publik lainnya yang berkaitan dengan kawasan perumahan serta kepentingan masyarakat luas.

 

Sebelum kedatangan tim dari DJKN, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dahulu melakukan persiapan dengan membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas Wali Kota. Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan Lurah, Camat, serta Instansi terkait seperti Kejaksaan, Komisi terkait, dan Kodim untuk melakukan pendataan awal.

 

“Data awal sebenarnya sudah ada dan cukup lengkap, tinggal dilakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut. Masyarakat nantinya akan dibagi dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan yang dimiliki,” tambahnya.

 

Adapun klasifikasi masyarakat yang akan didata meliputi beberapa kategori, yaitu masyarakat yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), masyarakat yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang tidak memiliki dokumen namun telah menguasai fisik tanah.

 

Bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, akan dilakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain itu, sejumlah indikator lain juga akan menjadi pertimbangan dalam proses verifikasi, seperti kepemilikan Sertifikat Hak Milik dalam radius tertentu dari sumur, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan masyarakat.

 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhilli Amin melaporkan secara langsung kepada Wali Kota mengenai perkembangan kerja Pansus sejak dibentuk pada 31 Desember 2025 berdasarkan Keputusan DPRD Kota Jambi Nomor 100.3.3/88/Kep.DPRD/Pansus/2025 dengan masa kerja selama enam bulan.

 

Ia menyampaikan bahwa sejak 5 Januari 2026, Pansus telah mulai bekerja dan melakukan peninjauan lapangan untuk mengecek titik koordinat di sejumlah lokasi yang menjadi objek permasalahan.

 

“Kami dari Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi melaporkan bahwa sejak pembentukan Pansus pada 31 Desember 2025 dan mulai bekerja pada 5 Januari, kami telah melakukan berbagai kegiatan, termasuk turun langsung ke lapangan untuk meninjau titik koordinat,” ujarnya.

 

Pansus juga telah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara serta Kementerian ATR/BPN untuk membahas penyelesaian polemik tersebut.

 

“Kami sudah bertemu dengan Dirjen Pengelolaan Kekayaan Negara dan juga dengan pihak Kementerian ATR/BPN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada keputusan untuk membentuk tim yang melibatkan kepala daerah, BPN, DJKN, serta Pertamina guna menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa Pansus tidak bertujuan menyelesaikan seluruh persoalan secara final, namun setidaknya dapat membuka secara terang permasalahan yang ada sehingga proses penyelesaiannya dapat dilakukan secara komprehensif oleh pihak-pihak yang berwenang.

 

Selain itu, Pansus juga merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jambi untuk melakukan pendataan secara rinci terhadap masyarakat yang terdampak, termasuk aset milik pemerintah kota yang berada di kawasan tersebut.

 

“Dengan terbentuknya tim terpadu nantinya, diharapkan akan ada kelapangan bersama dalam menyelesaikan persoalan ini. Semua pihak akan dilibatkan, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya,” tambahnya.

 

Permasalahan zona merah ini sendiri berawal dari hasil overlay peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah yang menunjukkan adanya indikasi sekitar ±5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.

 

Akibat kondisi tersebut, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak pada terhambatnya berbagai aktivitas administrasi pertanahan.

 

Adapun sebaran indikasi bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah di Kota Jambi, antara lain Simpang III Sipin sekitar ±74 bidang, Mayang Mangurai ±64 bidang, Kenali Asam ±1.843 bidang, Kenali Asam Bawah ±1.314 bidang, Kenali Asam Atas ±645 bidang, Paal Lima ±918 bidang, serta Suka Karya ±648 bidang.

 

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD Kota Jambi berharap penyelesaian polemik zona merah dapat segera menemukan titik terang melalui koordinasi lintas lembaga dan pembentukan tim terpadu yang melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat dapat segera terwujud.

 

 

 

 

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *