JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi menjadi tuan rumah dalam agenda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) pada Rapat Koordinasi Nasional Pendapatan Daerah Tentang Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah Tahun 2024. Dilaksanakan 09 sampai dengan 11 Oktober.
Puncak kegiatan yang diselenggarakan di BW Luxury Hotel Jambi, pada Kamis (10/10/24) pagi, Rakor Pendapatan Tahun 2024 itu diikuti sebanyak 520 orang peserta dari 159 Pemerintah Daerah se Indonesia. Dengan dibuka langsung Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev ditandai dengan pemukulan Gong olehnya.
Diawali dengan Tarian Kreasi oleh Tim Kesenian Tanah Pilih Pusako Batuah, kegiatan tersebut dihadiri Pjs Gubernur Jambi Dr. H. Sudirman, S.H., M.H, Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih, S.H., M.A.P, unsur Forkopimda Kota Jambi, para Pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Instansi Vertikal kota Jambi, serta Kepala Bapenda se Indonesia, dan tamu undangan sebagai peserta Rakor Pendapatan Daerah 2024.
Dengan tema “Tata Cara Penagihan dan Pemeriksaan” Rakor Pendapatan tersebut juga dirangkai dengan sesi diskusi yang menghadirkan pembicara Pjs Bupati Bangka Barat Dr. Hendriwan, M. Si, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Mulyono Sasongko, S.E., M.M, Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’An Andri Hikmat SR, AP, MM, serta Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi Dra. Nella Ervina, MM. Agr, ME.
Terselenggaranya Rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2024 ini juga memberikan pengaruh positif terhadap sektor ekonomi di kota Jambi. Diantaranya adalah meningkatnya tingkat hunian hotel, restoran, pusat-pusat perbelanjaan, serta pariwisata sehingga secara langsung berefek pada tumbuhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kota Jambi.
Membuka kegiatan itu, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan menyampaikan apresiasinya kepada Pjs Gubernur Jambi dan Pj Wali Kota Jambi.
“Kami apresiasi dan terimakasih kepada Gubernur dan Pemerintah Kota Jambi yang telah bersedia menjadi tuan rumah pada Rakornas tahun 2024 ini,” ujarnya.
“Kepada para peserta, jadikan momentum ini tidak hanya bagaimana mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun juga dalam rangka bersilahturahmi,” sambungnya.
Dirinya berharap, dengan adanya forum diskusi pada Rakor ini bisa membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia.
“Kegiatan ini juga mari kita menyamakan persepsi dan kolaborasi, terutama bagaimana kedepan agar lebih Optimal dalam melakukan penerapan UU No 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023, guna mewujudkan Akuntabel dan Transparansi terhadap pendapatan daerah,” harapnya.
Lebih lanjut, Horas Maurits Panjaitan juga mengatakan, guna mengoptimalkan kinerja dari instansi Pendapatan Daerah di Kab/Kota agar dibentuk forum komunikasi para Kepala Bapenda se Indonesia.
“Dan dipilih siapa yang menjadi Ketua, sehingga harapannya bisa memberikan kontribusi sekaligus juga memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat dalam mendukung program prioritas nasional,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan juga memaparkan terkait isu-isu pajak retribusi dan pendapatan daerah. Terutama sosialisasi Opsen Pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 05 Januari 2025 mendatang bagi Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sebelumnya, pada sambutan Pj Wali Kota Jambi mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu undangan yang berasal dari Pemerintah Daerah di Indonesia.
“Alhamdulillah pagi ini dengan kedatangan Bapak/Ibu sekalian untuk mengikuti rapat koordinasi nasional pendapatan daerah. Kami bangga mendapatkan kesempatan menjadi bagian penyelenggaraan Rakor Ini. Semoga membawa sesuatu yang positif untuk daerah kita masing-masing,” ujar Sri.
“Banyak sekali tantangan serta peluang kedepan yang akan dihadapi oleh Kabupaten/Kota se Indonesia dalam menyikapi perubahan-perubahan regulasi yang berlaku. Salah satunya, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kebijakan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peluang sekaligus tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah di Indonesia,” lanjutnya.
Dia menyebut, sebagai Ibu Kota Provinsi, dengan 11 Kecamatan dan 68 Kelurahan serta 1.651 RT, kota Jambi merupakan daerah yang bertumpu kepada perdagangan dan jasa sehingga sektor pajak dan retribusi merupakan primadona pendapatan daerah.
“Pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah merupakan kunci penting dalam APBD untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” sebutnya.
Sri juga menyatakan komitmennya untuk selalu berinovasi dan melakukan terobosan-terobosan guna menghadirkan layanan dan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah agar menjadi lebih efektif dan efisien.
“Saya terus mendorong perangkat daerah di lingkup Kota Jambi untuk terus melakukan inovasi agar meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Jambi. Rakornas ini merupakan wujud dari inovasi dan kolaborasi Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Kota Jambi dan semua pihak,” ucapnya.
“Dalam rangka optimalisasi PAD Kota Jambi, baru-baru ini juga lakukan pendetilan ZNT yang bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, pemutakhiran data objek pajak, uji petik, pelayanan keliling mobil pelayanan PBB, kami juga hadir di pusat-pusat perbelanjaan, serta penggunaan layanan-layanan perbankan (QRIS) yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak maupun retribusi daerah,” sambungnya.
Sri juga tekankan, Rakornas ini momentum sangat berharga untuk berbagi pengetahuan, pengalaman, dan strategi terbaik dalam hal peningkatan pendapatan daerah. Serta memperkuat jaringan kerja antara pemerintah pusat dan daerah, dengan harapan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah.
“Melalui forum ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan ini, karena selain sebagai ajang silaturahmi, juga dalam rangka penyamaan persepsi diantara pejabat Pemerintah Daerah terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, juga sebagai upaya menciptakan sinergi pusat dan daerah, yang diperkuat melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga kemudahan berinvestasi,” tukas Sri.
Sementara itu, dalam laporan Ketua Pelaksana, Sekda A Ridwan menyampaikan, bahwa kegiatan Rakor Pendapatan ini guna untuk menyusun strategi dan kebijakan dalam penagihan secara lebih efektif yang melibatkan koordinasi antara berbagai pihak terkait antara pemerintah, lembaga dan stakeholder lainnya.
Dia menekankan, Pajak Daerah merupakan sumber utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan terselenggaranya Rakor ini ada beberapa manfaat yang dihasilkan, yakni Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, Kepatuhan wajib pajak dan Pengembangan infrastruktur.
“Selanjutnya mewujudkan Transparansi dan Akuntabilitas, Meningkatkan layanan publik, Pengembangan SDM, Kemandirian daerah, serta Promosi dan investasi. Semoga dengan adanya Rakor ini dapat memberikan dampak besar dalam meningkatkan sinergi guna berkontribusi positif dalam membangun bangsa dan negara,” jelas Sekda.
Sebagai Ibu Kota Provinsi Jambi, dengan kentalnya budaya melayu, A Ridwan juga menyebutkan, dalam rangkaian selama tiga hari, para peserta nantinya akan ditutup dengan kegiatan City Tour pada 10 Oktober dipandu oleh Dinas Pariwisata Kota Jambi ke objek wisata seperti Gentala Arasy dan Produsen Batik wilayah sebrang Arab Melayu.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam mendukung terselenggara nya acara ini,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, dalam sambutan Pjs Gubernur Jambi Sudirman menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta Rakor Pendapatan Daerah Tahun 2024 di Kota Jambi.
“Saya atas nama Pemerintah dan Masyarakat mengucapkan selamat datang di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah kepada seluruh peserta Rakor,” ucap Sudirman.
Dia menyebut, kegiatan Rakor ini juga untuk menyamakan Persepsi dan menyelaraskan tujuan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
“Tujuan lain adalah guna meningkatkan komunikasi serta sinergi dan kolaborasi untuk pembangunan daerah antara Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat,” sebut Sudirman.
Dia juga menekankan, tanpa adanya pajak daerah suatu wilayah akan sulit untuk melakukan pembangunan untuk berkembang.
“Terimakasih juga saya sampaikan kepada Direktorat Jendral Keuangan Kemendagri yang telah menyelenggarakannya di Kota Jambi, ProvinsiJambi ini merupakan upaya optimalisasi menyerap pendapatan daerah. Semoga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh peserta Rakor,” singkat Sudirman.
Dikesempatan itu, turut dilakukan Penyerahan cinderamata oleh Pj Wali Kota Jambi kepada Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Pjs Bupati Bangka Barat, Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta, dan Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Serta pemberian penghargaan kepada para mitra kerja Pemkot Jambi dalam peningkatan pajak daerah kota Jambi.
Setelah terselenggara sejak pagi, pada sore harinya Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Raden An’An Andri Hikmat menutup kegiatan Rakornas Pendapatan Daerah Tahun 2024. Dengan didahului diskusi dan tanya jawab terkait tata cara penagihan dan pemeriksaan.
Dirinya menjelaskan, Inti dalam optimalisasi PAD ditekankan pada Penagihan dan Pemeriksaan. Sehingga potensi-potensi pajak yang selama ini terpendam bisa menjadi PAD yang dibutuhkan bagi pembangunan Daerah.
“Maka dengan berbekal Rakor ini peserta telah memiliki pengetahuan bahwa mereka bisa menagih dan melakukan pemeriksaan dengan baik sesuai peraturan,” jelasnya.
“Intinya apa yang telah dititipkan masyarakat melalui pajak adalah untuk biaya pembangunan diwilayah sendiri, bukan untuk penguasa. Sekali lagi saya tekankan untuk kesejahteraan masyarakat. Maka yakinlah apa yang masyarakat titipkan melalui pajak adalah untuk kesuksesan pembangunan diwilayah tempat tinggal sendiri,” tambahnya.
Dikesempatan ini, Raden An’An Andri Hikmat juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Jambi atas dedikasinya dan waktu yang telah siap menjadi penyelenggara pada Rakornas tahun ini.
“Terimakasih juga kepada seluruh kehadiran semua peserta dari pagi hingga sore, mohon maaf bila memberikan pelayanan yang kurang maksimal,” ucapnya.
Dia tekankan, bahwa Pemerintah Pusat akan siap memberikan layanan serta pengetahuan terbaik dalam rangka meningkatkan Retribusi Daerah.
“Kami siap memberikan layanan terbaik agar menjadi bekal dan panduan untuk daerah. Karena semua pasti bisa,” pungkas Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penyerahan penghargaan bagi para peserta yang aktif pada kegiatan Rakornas dalam berbagai kategori. Yang diserahkan oleh Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah I Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Asisten Administrasi Umum M. Jaelani, Kadisparbud Kota Jambi Mariani Yanti dan Kepala BPPRD Nella Ervina.