JAMBI – Permasalahan sampah masih terus menjadi perhatian serius di Kota Jambi, kali ini Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly menyoroti kurangnya pengawasan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dan tidak pada waktunya.
Kondisi ini membuat tumpukan sampah terjadi di beberapa TPS di Kota Jambi.
Untuk itu Kemas Farid mempertanyakan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.
Ia menilai, persoalan sampah hingga kini belum ditangani secara serius meski aturan dan sanksi sudah jelas diatur.
Kemas Faried mengingatkan bahwa sanksi bagi warga yang membuang sampah tidak sesuai waktu telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, jadwal pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 WIB hingga 08.00 WIB.
“Jika ada masyarakat yang membuang sampah di luar jam yang telah ditentukan, maka bisa dikenakan sanksi denda,” tegasnya.
Tak main-main, dalam perda tersebut juga diatur ancaman denda maksimal hingga Rp20 juta, bahkan pidana kurungan paling lama tiga bulan penjara bagi pelanggar.
Meski demikian, Kemas Faried menilai penerapan aturan tersebut di lapangan masih sangat lemah.
Ia menyebut, meskipun sampah telah diangkut oleh petugas kebersihan pada pagi hari, masih banyak oknum warga yang kembali membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan kondisi di sekitar SDN 47 yang terletak di Jalan RE Marta Dinata, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi yang kerap menjadi lokasi pembuangan sampah di luar jam resmi.
“Ini menunjukkan bahwa penanganan masalah sampah belum dilakukan secara serius dan konsisten,” ujarnya.
Untuk itu, Kemas Faried mendorong Satpol PP Kota Jambi agar lebih aktif melakukan patroli yustisia serta menegakkan perda secara tegas dan berkelanjutan.
Ia juga menyarankan adanya koordinasi lintas sektor, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), camat, hingga lurah di masing-masing wilayah.
Menurutnya, sinergi antar instansi sangat penting agar aturan yang sudah dibuat tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas.
“Supaya masyarakat kembali memiliki disiplin waktu dalam membuang sampah dan bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan Kota Jambi,” pungkasnya.
Tribun Jambi pun mencoba menyelusuri TPS yang ada di Kota Jambi, berdasarkan pantauan dilapagan, di TPS Purnama memang terdapat beberpa kantong sampah.
Kondisinya tidak bisa dikatakan banyak namun juga tidak sedikit, di sana ada sekitar seperempat bak sampah telah terisi sampah rumah tangga.
Saat Tribun ada di sana, setidaknya ada satu warga mengunakan motor membuang sampah di TPS tersebut sekitar pukul 10.30 wib.
Dedi warga yang berada di sekitar TPS mengatakan memang masih banyak warga yang membuang sampah di atas pukul 08.00 wib.
Menurutnya yang membuang sampah tersebut warga sekitar.
“Warga sini lah bang yang buang sampah tu,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan terkadang mereka membuang sampah secara sembarangan. Bahkan Dedi semoga beberapa kali memasukan sampah tersebut ke dalam bak sampah.
Kondisi yang sama juga terlihat di TPS yang ada di Jalan Sumatera.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Jambi Iper saat di hubungi Tribun Jambi mengatakan untuk penegakan perda sampah merupakan ranah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi sebagaimana yang tertuang dalam UU no 18 tahun 2008 dan PP no 81 tahun 2012.
“Pemerintah daerah, melalui Dinas Lingkungan Hidup, berwenang mengelola TPST/TPA, memfasilitasi sarana, dan menertibkan pembuangan sampah ilegal,” ujarnya melalui pesan WA. Selasa (27/1/2026).
“Di LH itu juga ada PPNS,” timpalnya.
