JAMBI – Permasalahan Zona Merah, yang ada di Kawasan Kota Baru Kota Jambi masih terus menghantui warga.
Dimana 5.000 lebih bidang tanah milik warga yang telah memiliki sertifikat SHM di klaim oleh Pertamina.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Farid Alfarely kepada Tribun Jambi mengatakan kawasan zona merah yang di klaim oleh Pertamina saat ini telah terdapat banyak pemukiman penduduk dan mereka telah memiliki sertifikat SHM.
Kondisi ini menurut kemas sudah tidak memungkinkan untuk Pertamina untuk melakukan eksplorasi di kawasan Kota Jambi.
“Disini sudah pemukiman warga semua, sehingga tidak ada kesempatan lagi untuk mengeksploitasi sumber mintak yang ada di Kota Jambi,” ujarnya Kamis (12/3/2026).
Di satu sisi, Kemas Farid Juga memastikan Pertamina tidak akan melakukan eksekusi lahan apa lagi menjelang lebaran tahun ini.
Hal ini di pastikan nya setelah ia menemui DJKN di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, DJKN juga akan melakukan validasi data tanah masyakat, dimana yang tidak termasuk Zona Merah akan di buka blokirnya.
Sementara itu, yang masuk Zona Merah akan di lakukan diskusi selanjutnya untuk mencari penyelesaian nya.
Diceritakan Farid, permasalahan Zona merah ini bermula pada tanggal 1 Agustus 2025 keluar surat yg harus di laksanakan oleh BPN Kota Jambi, dimana surat tersebut meminta untuk pemblokiran kawasan yang saat ini zona merah.














