JAMBI – Bawaslu Kota Jambi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengaku tengah memproses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan oleh pasangan calon Wali Kota Jambi nomor urut 1 terhadap pasangan calon nomor urut 2, H. Abdul Rahman (HAR).
Laporan ini terkait dugaan pembagian beras di rumah ibadah (klenteng) yang diduga disertai kegiatan kampanye.
Pada Jumat (22/11/2024), tim Gakkumdu Bawaslu Kota Jambi telah memeriksa lima saksi terkait kasus ini.
Pada Minggu (24/11/2024), HAR selaku terlapor diketahui turut diperiksa dan melakukan klarifikasi sekitar pukul 11.00 WIB.
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kami bersama Gakkumdu saat ini masih memeriksa dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk terlapor, pelapor, dan saksi-saksi. Pemeriksaan sudah dilakukan sejak hari pertama hingga hari kedua,” ujarnya.
Sinta menjelaskan, laporan yang dilayangkan terkait kejadian pada 10 November 2024, namun pelapor baru-baru ini menyerahkan bukti baru yang menguatkan dugaan pelanggaran.
“Kami masih mengkaji bukti tersebut karena perlu penelitian lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terlapor hadir dalam acara tersebut. Bukti ini juga sudah beredar di masyarakat,” tambahnya.
Bawaslu Kota Jambi dijadwalkan akan menerbitkan status laporan pada Selasa, 26 November 2024.
Meski laporan ini terjadi menjelang masa tenang, Bawaslu memastikan bahwa proses penanganan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bukti baru yang diterima diharapkan dapat memperjelas dugaan pelanggaran pemilu tersebut, sementara Bawaslu terus mengawasi jalannya pemilu secara adil dan transparan.