Breaking News
Agung Toyota Jambi Resmi Luncurkan New Hilux, Kini Lebih Tangguh dan Bertenaga PDPI Cabang Jambi Resmi Lantik Pengurus Periode 2026–2029, Perkuat Sinergi untuk Meningkatkan Kesehatan Respirasi di Provinsi Jambi Maulana Memimpin Rapat Evaluasi Realisasi APBD OPD Tahun Anggaran 2026. JAMBI – Memasuki semester kedua Tahun Anggaran 2026, Pemerintah Kota Jambi mulai menggenjot percepatan realisasi belanja daerah agar mampu menggerakkan perekonomian sekaligus memastikan seluruh program pembangunan selesai tepat waktu. Langkah itu ditegaskan Wali Kota Jambi Maulana saat memimpin evaluasi realisasi APBD bersama seluruh kepala OPD dan camat di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (6/7). Menurut Maulana, hingga awal Juli realisasi belanja daerah telah mendekati 50 persen, sedangkan pendapatan dari sektor pajak sudah mencapai sekitar 53 persen. Capaian tersebut dinilai masih sesuai dengan target, namun seluruh perangkat daerah diminta meningkatkan kecepatan pelaksanaan program agar manfaat APBD segera dirasakan masyarakat. “Belanja pemerintah harus menjadi stimulus ekonomi. Karena itu saya minta seluruh OPD mempercepat pelaksanaan kegiatan yang memang sudah siap dieksekusi,” ujar Maulana. Dalam evaluasi tersebut, Pemkot menemukan masih adanya ketimpangan antara progres pekerjaan di lapangan dengan pencairan anggaran. Sejumlah kegiatan telah selesai atau sedang berjalan secara fisik, tetapi realisasi keuangannya belum mengikuti perkembangan tersebut. Kondisi itu dinilai dapat menghambat perputaran anggaran yang seharusnya mampu mendorong aktivitas ekonomi di daerah. Karena itu, Maulana meminta seluruh OPD segera menuntaskan proses administrasi agar penyerapan anggaran berjalan seiring dengan progres pekerjaan. Selain belanja, pemerintah juga mengevaluasi kinerja pendapatan daerah. Meski penerimaan pajak menunjukkan perkembangan positif, realisasi retribusi masih menghadapi tantangan akibat perubahan regulasi yang membuat sejumlah objek retribusi tidak lagi dapat dipungut. Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Jambi membentuk tim khusus yang bertugas merumuskan strategi optimalisasi pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat, sekaligus memastikan belanja pemerintah lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Maulana menegaskan hasil evaluasi pertengahan tahun ini akan menjadi acuan penting dalam penyusunan APBD 2027. Ia juga menetapkan evaluasi lanjutan pada akhir Agustus sebagai momentum mengukur percepatan yang telah dilakukan masing-masing OPD. “Kalau kita evaluasi lebih awal, masih ada waktu melakukan perbaikan. Jangan menunggu akhir tahun karena ruang untuk mengejar target sudah sangat terbatas,” katanya. Dengan percepatan realisasi APBD tersebut, Pemerintah Kota Jambi berharap belanja daerah tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar memberikan dampak terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan pertumbuhan ekonomi daerah Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha Resmi Tutup FASI XXIV Tahun 2026, MI Darussalam Raih Juara Umum Peringatan Hari Donor Internasional, Pemkot Jambi Apresiasi Kipra  PMI Jambi
Berita  

Pemkot Jambi dan Pengadilan Agama Tandatangani MoU, Lindungi Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

banner 468x60

JAMBI – Pemerintah Kota Jambi bersama Pengadilan Agama Kota Jambi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya yang terdampak perceraian dan pernikahan dini.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Walikota Jambi, dr. Maulana, dan Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, di Aula Kantor pengadilan Agama Jambi.

banner 325x300

Walikota Maulana mengatakan bahwa kerja sama ini menjadi langkah strategis antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama untuk memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Kami memahami betul pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satu persoalan serius yang perlu ditangani bersama adalah tingginya angka perceraian dan pernikahan dini,”katanya, pada Selasa (21/10/2025).

Maulana mengungkapkan, berdasarkan data, terdapat 1.144 perkara gugatan yang masuk ke Pengadilan Agama Jambi, dan sebagian besar merupakan kasus perceraian. Kondisi ini, menurutnya, berdampak langsung terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.

“Banyak anak yang akhirnya terbengkalai secara ekonomi maupun psikologis. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pengadilan Agama atas kerja sama yang telah dijalin. Kota Jambi sendiri sudah mendapat peringkat sebagai Kota Layak Anak tingkat utama, dan kerja sama ini akan semakin memperkuat komitmen itu,”ujarnya.

Maulana menyebutkan bahwa Pemkot Jambi akan menindaklanjuti MoU tersebut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).

Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bercerai, pemerintah akan membantu pelaksanaan putusan pengadilan dengan pemotongan gaji secara langsung, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap tahun ada sekitar 35 ASN di Kota Jambi yang bercerai. Kasus terbanyak berasal dari profesi kesehatan dan pendidikan, namun ada juga dari instansi lain seperti Satpol PP. Salah satu penyebab meningkatnya angka perceraian adalah masalah ekonomi, termasuk pinjaman online dan judi online,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kota Jambi, Saifullah Anshari, menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memastikan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian dapat terlindungi dan terealisasi secara nyata.

“Banyak kasus di mana setelah bercerai, suami tidak lagi memikirkan mantan istri dan anaknya. Padahal, putusan pengadilan sudah menetapkan kewajiban nafkah dan biaya pendidikan. Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan putusan itu benar-benar dijalankan,” kata Saifullah.

Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat sekitar 1.370 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Jambi, terdiri dari 1.154 perkara gugatan dan 234 perkara permohonan. Sekitar 1.000 di antaranya merupakan kasus perceraian, sementara sisanya terkait ekonomi syariah, harta bersama, kewarisan, dan perwalian.

“Untuk perkara permohonan, 37 di antaranya adalah dispensasi nikah. Kami telah bekerja sama dengan psikolog Universitas Jambi untuk memberi rekomendasi kesiapan mental sebelum sidang. Ini menjadi dasar hakim untuk menolak pernikahan dini bila belum layak,” jelasnya.

Saifullah juga menyebutkan ada langkah teknis dalam pelaksanaan putusan pengadilan yaitu pemotongan gaji bagi PNS yang diwajibkan membayar nafkah, dilakukan langsung oleh bendahara gaji dan disalurkan ke rekening istri atau anak.

Pembatasan pelayanan publik bagi pihak yang tidak menjalankan putusan, seperti penundaan perubahan status atau pengurusan administrasi kependudukan.

“Dengan MoU ini, kami berharap tidak ada lagi putusan pengadilan yang berhenti di atas kertas. Hak-hak perempuan dan anak harus benar-benar dijamin dan terlindungi,”tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *